MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PERJANJIAN KERJASAMA AGEN TRAVEL
PT Madinah Iman Wisata Cabang Kota Bandung
Pada hari ini, ______ tanggal ___ bulan ______ tahun _____, bertempat di ____________, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Kerjasama antara:
PIHAK PERTAMA
PT Madinah Iman Wisata, Cabang Jawa Barat, berkedudukan di Bandung, Jawa Barat, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
Nama : ____________________________
Alamat : __________________________
No. KTP : _________________________
No. HP : __________________________
Dalam hal ini bertindak sebagai Agen/Mitra Syiar, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat sebagai dasar kerjasama kemitraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kegiatan pemasaran dan penjualan produk perjalanan ibadah (Umrah, Haji Plus, dan produk resmi lainnya) yang diselenggarakan oleh PT Madinah Iman Wisata.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PIHAK KEDUA bertindak sebagai Agen/Mitra Syiar resmi PT Madinah Iman Wisata Jawa Barat.
PIHAK KEDUA berhak memasarkan produk resmi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dengan ini PIHAK KEDUA menyatakan mendaftarkan diri dan bersedia taat terhadap seluruh syarat serta ketentuan mitra syiar yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA, antara lain:
- Menjaga nama baik dan reputasi PT Madinah Iman Wisata.
- Tidak menerima atau menampung uang jamaah melalui rekening pribadi dalam bentuk apapun.
- Tidak diperkenankan menjual produk PT Madinah Iman Wisata di luar harga resmi yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Siap mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan dan aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan nama PT Madinah Iman Wisata.
- Tidak diperkenankan menjual atau memasarkan produk travel lain yang sejenis dengan produk PT Madinah Iman Wisata selama masih menjadi mitra aktif.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Memberikan informasi resmi terkait produk, harga, jadwal keberangkatan, dan kebijakan perusahaan.
Memberikan dukungan pemasaran sesuai kebijakan perusahaan.
Memberikan komisi/fee sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
PASAL 5
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berlaku selama ___ (____) tahun, serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 6
SANKSI DAN PEMUTUSAN KERJASAMA
Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran tertulis.
Apabila pelanggaran tetap dilakukan, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kerjasama secara sepihak.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.